Artificial Intelligence (AI) sebagai Referensi dalam Desain Komunikasi Visual

 Syahrul anwar

202246500020

R4A



Artificial Intelligence (AI) menjadi topik yang banyak dibicarakan dan banyak dibahas dalam beberapa tahun terakhir. Artificial Intelligence (AI) digunakan untuk membantu ilustrator, animator dan desainer grafis dalam mencari inspirasi, memperbesar peluang baru dalam berkarya desain. Penelitian ini bertujuan mengeksplorasi dan menganalisis pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) sebagai referensi dalam membuat karya dalam Desain Komunikasi Visual. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian eksploratif (exploratory research) yang bertujuan untuk menjelajahi topik atau isu tertentu secara lebih mendalam dan memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang topik tersebut. Prosedur penelitian yang dilakukan yaitu: 1) Pemahaman kata kunci untuk mendapatkan kata kunci yang relevan dengan melihat pada situs yang populer, 2) Uji coba penggunaan instruksi (prompt) pada situs-situs AI sesuai deskripsi kata kunci, 3) Analisa data secara deskriptif analitik untuk mendapatkan gambaran secara utuh berdasarkan penggunaan instruksi (prompt). Hasil yang didapatkan yaitu situs-situs gambar pada Artificial Intelligence (AI) yang populer dapat digunakan sebagai referensi dalam pembuatan karya Desain Komunikasi Visual dengan memperdalam dan memperjelas penggunaan kalimat instruksi (prompt). Ketidakjelasan instruksi melemahkan hasil gambar yang ditampilkan. Implikasi dari penelitian ini yaitu menjadi pertimbangan pemanfaatan situs gambar Artificial Intelligence (AI) sebagai referensi berkarya.


Analisis 

Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) sebagai Referensi dalam Desain Komunikasi Desain, Artificial Intelligence telah menjadi bagian dari kehidupan manusia yang selalu terhubung dengan internet, Artificial Intelligence (AI) menjadi topik yang banyak dibicarakan dan banyak dibahas dalam beberapa tahun terakhir. Artificial Intelligence (AI) digunakan untuk membantu ilustrator, animator dan desainer grafis dalam mencari inspirasi, memperbesar peluang baru dalam berkarya desain. Penelitian ini bertujuan mengeksplorasi dan menganalisis pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) sebagai referensi dalam membuat karya dalam Desain Komunikasi Visual. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian eksploratif (exploratory research) yang bertujuan untuk menjelajahi topik atau isu tertentu secara lebih mendalam dan memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang topik tersebut. Prosedur penelitian yang dilakukan yaitu: 1) Pemahaman kata kunci untuk mendapatkan kata kunci yang relevan dengan melihat pada situs yang populer, 2) Uji coba penggunaan instruksi (prompt) pada situs-situs AI sesuai deskripsi kata kunci, 3) Analisa data secara deskriptif analitik untuk mendapatkan gambaran secara utuh berdasarkan penggunaan instruksi (prompt). Hasil yang didapatkan yaitu situs-situs gambar pada Artificial Intelligence (AI) yang populer dapat digunakan sebagai referensi dalam pembuatan karya Desain Komunikasi Visual dengan memperdalam dan memperjelas penggunaan kalimat instruksi (prompt). Ketidakjelasan instruksi melemahkan hasil gambar yang ditampilkan. Implikasi dari penelitian ini yaitu menjadi pertimbangan pemanfaatan situs gambar Artificial Intelligence (AI) sebagai referensi berkarya.

User Experience (UX) sebagai bagian dari pemikiran desain dalam pendidikan tinggi desain komunikasi visual

Dunia digital, internet, dan mobile telah menciptakan komunikasi tidak lagi satu arah. Komunikasi visual sebagai salah satu bagian dari ilmu komunikasi saat ini telah semakin menjadi komunikasi yang personal, tersegmentasi, interaktif, user generated content, mudah diakses, dan tersedia dalam berbagai pilihan melimpah. Akibat positifnya adalah pengguna (user) mempunyai keragaman pilihan untuk menerima sinyal komunikasi apapun dan meresponnya yang sesuai dengan pilihannya. Negatifnya, saat ini terjadi kekacauan informasi sebagai akibat dari banyaknya informasi yang didapat tidak sebanding dengan informasi yang dapat dicerna. Untuk itu diperlukan sebuah metode dalam mempelajari bagaimana sebuah desain dapat berkomunikasi dengan khalaknya. Salah satu cara mempelajarinya adalah dengan mempelajari user experience (UX). Tujuan tulisan ini adalah untuk meninjau prinsip-prisip yang dipakai dalam studi UX. Diharapkan tulisan ini menjadi wacana awal bagaimana UX dikaji dan di manfaatkan dalam institusi pendidikan tinggi Desain Komunikasi Visual (DKV), terutama dalam mendesain dalam media digital yang semakin berkembang. Metodologi yang dipakai dalam penelitian jurnal ini adalah studi literatur yang diterbitkan mengenai UX. Pemahaman terhadap UX akan membantu seorang desainer dalam merancang desain yang dapat diterima khalayaknya dengan baik.


Problematika 

penggunaan ai banyak dibicarakan publik dimana teknologi kecerdasan ini telah masuk ke dunia desain khususnya di bidang ilustrasi. Penelitian ini dilakukan karena kehadiran AI disebut-sebut akan menggantikan posisi para seniman. Hal ini dilatarbelakangi akibat adanya peristiwa di sebuah penghargaan seni tahunan, Colorado State Fair yang dimenangkan pekerja kreatif yang memanfaatkan kecerdasan buatan bernama Midjourney. Fenomena ini memantik diskusi besar dalam dunia seni visual. Berbagai tanggapan muncul, ada yang pro penggunaan AI sebagai tools desain, ada yang kontra dengan menyebutkan bahwa AI dapat mematikan sektor pekerja kreatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan metode kualitatif deskriptif yang dilakukan berdasarkan studi kasus di lapangan. Tujuannya adalah untuk menganalisis tren AI agar dapat memberi manfaat seperti rekomendasi kebijakan dari perusahaan AI terkait standar publikasi, solusi, prosedur sampai pengetahuan untuk mengindustrialisasikan karya hasil AI agar kedepannya tidak ada masalah atau isi plagiasi lainnya di dunia ilustrasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa AI kedepannya akan sangat membantu sebagai tools desain bukan sebagai authority.


Berbicara mengenai revolusi industri akan selalu berkutat mengenai perkembangan teknologi dan kemajuan-kemajuan yang menyertainya. Revolusi Industri dikatakan telah mencapai titik keempat, dimana tiga kali revolusi telah terjadi sedangkan revolusi yang terakhir atau dikenal dengan revolusi industry 4.0 sedang terjadi walaupun sebagian masih dalam tahap gagasan. Masing-masing revolusi industri. 


Legalitas Dan Perlindungan Hukum Terhadap Karya Seni Visual


Hak kekayaan intelektual (hki) atau kekayaan intelektual (KI), diidentifikasi sebagai hak kepemilikan individu, telah mengalami penyesuaian terminologi di indonesia menjadi “kekayaan intelektual (KI)” sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015. Kemunculan artificial intelligent telah mengubah paradigma, memungkinkan mesin untuk melaksanakan tugas-tugas yang sebelumnya memerlukan keahlian manusia. Artificial intelligent, yang sangat bergantung pada pembelajaran mesin dan jaringan saraf, telah menciptakan dampak signifikan di berbagai sektor, termasuk seni. Meskipun studi kasus menunjukkan potensi pelanggaran hak cipta oleh karya artificial intelligent, seperti proyek "the next rembrandt", kekhawatiran tentang kepemilikan hak cipta dianggap tidak beralasan, karena artificial intelligent dianggap sebagai alat untuk upaya artistik yang tetap dikendalikan oleh peran manusia sebagai pemrogram. Hal ini tetap menimbulkan kompleksitas dalam ranah hukum dan etika terkait hak cipta karya artificial intelligent. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis mengangkat rumusan masalah yakni peneliti mencoba menganilisis terkait Legalitas karya ciptaan yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan I menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, ketentuan hak cipta internasional, dan peraturan di beberapa negara lain terkait isu serupa. selain itu peneliti memberikan instrumen Potensi pendaftaran status perlindungan kekayaan intelektual untuk karya yang dihasilkan oleh sistem kecerdasan buatan. dalam hal ini juga dirasa penting menganalisis terkait Pertanggungjawaban terhadap pelanggaran karya cipta yang dihasilkan melalui kecerdasan buatan. Dari rumusan masalah tersebut, maka tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis legalitas dan tanggung jawab karya ciptaan yang dihasilkan oleh AI menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan ketentuan hak cipta internasional, serta peraturan di beberapa negara terkait hal yang sama, serta untuk menganalisis apakah karya yang dihasilkan oleh sistem artificial intelligent memenuhi persyaratan untuk didaftarkan guna memperoleh status perlindungan kekayaan intelektual berupa hak cipta, kemudian juga untuk menganalisis pertanggung jawaban terhadap pelanggaran karya cipta yang dihasilkan melalui artificial intelligent. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, yakni penelitian hukum yang menitikberatkan pada penelaahan bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder. Dokumen hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan bahan non-hukum.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenal Diri Sendiri

ANALISIS LAGU LUCID DREAM KARYA JUICE WRLD